Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lapas Pemuda Madiun Ikuti Rapat Virtual Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Terkait Pembebasan Hak Bersyarat

| Desember 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-24T10:03:59Z

 


Rapat Virtual Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Terkait Pembebasan Hak Bersyarat di Lapas Pemuda Madiun

 

Madiun, – LINTASINFORMASI.com

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Madiun mengikuti rapat virtual arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait pelaksanaan pembebasan hak bersyarat bagi narapidana dan anak binaan, Rabu (24/12).

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan bertempat di ruang teleconference Gedung I lantai II Lapas Pemuda Madiun.

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Lapas Pemuda Madiun, Wahyu Susetyo beserta pejabat struktural Eselon IV dan V serta jajaran Jabatan Fungsional Umum (JFU) Lapas Pemuda Madiun. Arahan tersebut diikuti oleh seluruh jajaran pemasyarakatan di Indonesia sebagai upaya memberikan pemahaman yang komprehensif dan menyamakan persepsi dalam pelaksanaan kebijakan pembebasan hak bersyarat agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam arahannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menekankan pentingnya pelaksanaan pemberian hak bersyarat yang profesional, akuntabel, dan berlandaskan aturan hukum.

Ia mengingatkan seluruh jajaran pemasyarakatan untuk memastikan setiap proses pembebasan hak bersyarat dilakukan secara transparan serta mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Selanjutnya, Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan (Dirbinapi Anbin), Yulius Sahruzah, menekankan pentingnya ketelitian, kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap prosedur administrasi dan substantif dalam proses pemberian hak bersyarat kepada narapidana dan anak binaan, guna menjamin kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik.

“Pemberian hak bersyarat harus dilaksanakan secara cermat, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap tahapan administrasi dan substantif wajib dipenuhi agar pembebasan hak bersyarat benar-benar tepat sasaran serta menjamin kepastian hukum,” ujar Yulius.

 

Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Lapas Pemuda Madiun, Wahyu Susetyo, menyampaikan komitmennya untuk melaksanakan seluruh kebijakan dan arahan pimpinan secara optimal.

Ia menegaskan bahwa Lapas Pemuda Madiun akan terus meningkatkan ketelitian dan profesionalisme dalam proses pemberian hak bersyarat, serta memastikan seluruh prosedur dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan mengikuti rapat virtual ini, diharapkan jajaran Lapas Pemuda Madiun memiliki pemahaman yang sama dalam pelaksanaan pembebasan hak bersyarat, sehingga dapat mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel. (RED)

×
Berita Terbaru Update