33 Warga Binaan dari Rutan Surabaya
dikirim ke Lapas Pemuda Madiun
MADIUN, – LINTASINFORMASI.com
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda
Kelas IIA Madiun kembali menerima pemindahan sebanyak 33 Warga Binaan
Pemasyarakatan (WBP) dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Surabaya. Kegiatan
penerimaan berlangsung sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dengan
mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, serta pelayanan yang humanis. (07/07)
Setibanya di Lapas Pemuda Madiun,
seluruh warga binaan menjalani serangkaian tahapan pemeriksaan administrasi,
penggeledahan badan dan barang bawaan, pemeriksaan kesehatan awal, serta
pendataan sebelum ditempatkan di blok hunian. Proses tersebut dilakukan secara
cermat oleh petugas guna memastikan seluruh prosedur berjalan aman, tertib, dan
lancar.
Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun,
Rudi Kristiawan, menjelaskan bahwa penerimaan warga binaan merupakan bagian
dari optimalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan sekaligus memastikan setiap
warga binaan memperoleh hak pelayanan dan pembinaan secara maksimal.
"Kami memastikan setiap proses
penerimaan warga binaan dilaksanakan sesuai SOP dengan mengedepankan aspek
keamanan, ketertiban, dan pelayanan yang humanis. Setelah diterima, mereka akan
mengikuti masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) sebagai bekal untuk memahami
tata tertib, hak dan kewajiban, serta program pembinaan yang ada di Lapas
Pemuda Madiun," ujar Rudi Kristiawan.
Lebih lanjut, Rudi menegaskan bahwa
Lapas Pemuda Madiun berkomitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang
aman, tertib, dan kondusif sebagai tempat pembinaan yang mampu membentuk warga
binaan menjadi pribadi yang lebih baik.
"Dengan sinergi seluruh petugas,
kami berupaya memberikan pelayanan terbaik sekaligus membangun karakter warga
binaan agar siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang mandiri,
bertanggung jawab, dan taat hukum," tambahnya.
Melalui penerimaan 33 warga binaan
dari Rutan Surabaya ini, Lapas Pemuda Madiun terus menunjukkan komitmennya
dalam mendukung pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel,
serta sejalan dengan arah kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk
mewujudkan pembinaan yang berkualitas, aman, dan berorientasi pada proses
reintegrasi sosial. (RED).
