Jakarta – LINTASINFORMASI.com
Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam menindak tegas
dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana narkotika yang melibatkan mantan
Kapolres Bima Kota, AKBP DPK. Proses penegakan hukum dan kode etik terus
berjalan, termasuk rencana sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada 19
Februari 2026.
Berdasarkan
hasil penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, AKBP DPK
diduga terlibat penyalahgunaan wewenang dengan meminta dan menerima setoran
dari bandar narkoba melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP M,
sebesar Rp300 juta per bulan.
Sebelumnya,
AKP M telah menjalani sidang KKEP oleh Bidpropam Polda NTB dengan putusan
pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) serta telah ditetapkan sebagai
tersangka dalam perkara pidana narkotika oleh Ditresnarkoba Polda NTB.
Dalam
pengembangan perkara, penyidik Divpropam Polri juga menemukan sejumlah barang
yang diduga narkotika di rumah AKBP DPK di Tangerang Selatan, antara lain sabu
16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan
ketamin 5 gram. Seluruh barang bukti tersebut telah diserahkan ke Direktorat IV
Narkoba Bareskrim Polri untuk proses pidana.
Hasil
gelar perkara Biro Wabprof Divpropam Polri menyimpulkan dugaan pelanggaran kode
etik AKBP DPK termasuk kategori berat, melanggar ketentuan PP Nomor 1 Tahun
2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022
tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kepala
Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa Polri tidak
akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran, terlebih yang berkaitan dengan
narkotika.
“Polri
berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran
hukum maupun kode etik, khususnya terkait penyalahgunaan narkotika. Tidak ada
ruang bagi pelanggar di institusi Polri,” tegasnya.
Ia
menambahkan, proses hukum pidana dan kode etik terhadap AKBP DPK akan berjalan
paralel secara transparan dan akuntabel.
“Penanganan
perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga integritas serta
kepercayaan publik terhadap institusi,” ujar Kadivhumas.
Divpropam
Polri menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap AKBP DPK pada
Kamis, 19 Februari 2026. Sidang tersebut akan menentukan sanksi etik atas
dugaan pelanggaran berat yang dilakukan.
Polri
menegaskan bahwa setiap pelanggaran anggota, terutama terkait narkotika, akan
diproses secara tegas sebagai bagian dari komitmen bersih-bersih internal dan
penguatan reformasi institusi.
